Bengkulu – Residivis kasus narkotika ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah YF, warga Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu. Penyakit YF kembali kumat, padahal sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman 1,5 tahun kurungan penjara.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno melalui Kasi Humas Polresta Bengkulu, IPTU Endang Sudrajat, menyampaikan jika pria 30 tahun ini ditangkap atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja.
Pada saat ditangkap di kawasan Jalan Soeprapto Dalam, Kelurahan Kandang Mas, Kota Bengkulu, barang bukti narkotika itu ditemukan disembunyikannya di dalam kantong celana dan terbungkus dengan kertas koran.
“Jika dulu YF ditangkap karena kasus narkoba jenis sabu, kali ini ia kembali berurusan dengan hukum karena kedapatan membawa ganja,” kata Iptu Endang.
Saat diamankan, tersangka yang sudah lama menjadi target polisi sempat mencoba mengelabui petugas, namun akhirnya menyerah tanpa perlawanan. Saat ini, YF sudah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan dan kelengkapan berkas agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu.
(Rendra)