Bengkulu – Modus dan kronologis Brimob gadungan jual gadis di eks lokalisasi Pulau Baai. Dibackup Tim Resmob Macan Gading, Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil mengungkap laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Kota Bengkulu.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol. Sujud Alif Yulam Lam menuturkan, peristiwa dugaan tindak pidana TPPO ini bermula saat pelaku RR yang sudah ditangkap personelnya itu berkenalan dengan seorang wanita asal Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kompol. Sujud mengatakan, selama berkomunikasi, Brimob gadungan ini mengiming-imingi korban dengan janji akan mencarikan pekerjaan di RS Bhayangkara, sekaligus menikahi korban.