Bengkulu utara – Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPTB) Samsat Bengkulu Utara periode Januari hingga Juli 2025, sudah diangka Rp 12,5 miliar.
Pelaksana Tugas Kepala UPTB Samsat Bengkulu Utara Marsudi Hadi mengatakan, realisasi ini didapat dari total sekitar 31 ribu unit kendaraan baik roda doa, roda empat dan roda enam.
Realisasi pendapatan ini ditarget terus meningkat, sejalan dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur tentang pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor, opsen pajak dan bea balik nama kendaraan yang diterbitkan 14 Agustus lalu.
Harapannya, dari terbitnya SK tersebut, bisa memacu kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, sehingga meningkatkan realisasi penerimaan pajak kendaraan di Bengkulu Utara.
Adapun keringanan yang diberikan oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, yakni pemotongan 16,67% untuk PKB pribadi dan BBNKB, dan pengurangan 25% untuk PBB-KB non subsidi.
“Gubernur Bengkulu sudah mengeluarkan SK Gubernur tentang pengurangan atau diskon terhadap PKB, untuk persentase itu sekitar 16,67% untuk PKB dan BBNKB,” terang Marsudi hadi
Sementara itu, terbitnya SK Gubernur yang memberikan keringanan terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor, disambut senang wajib pajak.