Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, menggelar rapat Paripurna dengan agenda pendapat akhir para fraksi terhadap Raperda, tentang perubahan perda nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Senin (26/8).
Perubahan Raperda tersebut yakni pajak kendaraan bermotor yang semula 1,2%, diturunkan menjadi 1%, pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB yang semula 12% menjadi 10%, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor atau PBBKB yang semula 10% menjadi 7,5%.