Bengkulu Utara – 2 ASN dan bos rental mobil jadi tersangka baru dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bengkulu Utara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2023.
Ketiga tersangka tersebut yakni PU dan YU, yang merupakan ASN di Sekretariat DPRD, serta HM yang merupakan pemilik usaha rental mobil.
Penetapan ini dilakukan pada Selasa (26/8) sore setelah jaksa penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan mereka.