Bengkulu – Majelis hakim telah membacakan amar putusan terhadap terdakwa Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Evriansyah dalam persidangan yang dilaksanakan pada, Rabu (27/8) siang di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dari fakta persidangan, pembuktian yang dilakukan JPU KPK dan pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa bersama masing-masing Penasehat hukumnya, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Paisol menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa.
Terdakwa Rohidin divonis hukuman 10 tahun penjara, Isnan Fajri 7 tahun penjara dan Evriansyah mantan ajudan Rohidin divonis 5 tahun penjara.