Bengkulu – Majelis hakim telah membacakan amar putusan terhadap terdakwa Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Evriansyah dalam persidangan yang dilaksanakan pada, Rabu (27/8) siang di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dari fakta persidangan, pembuktian yang dilakukan JPU KPK dan pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa bersama masing-masing Penasehat hukumnya, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Paisol menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa.
Terdakwa Rohidin divonis hukuman 10 tahun penjara, Isnan Fajri 7 tahun penjara dan Evriansyah mantan ajudan Rohidin divonis 5 tahun penjara.
Suasana dalam ruang persidangan setelah pembacaan vonis usai berlangsung tertib dan penuh haru. Tampak masing-masing pihak keluarga memberikan semangat dan menguatkan hati kepada masing-masing terdakwa.
Setelah pembacaan amar putusan selesai dilakukan oleh majelis hakim, mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sempat memberikan penjelasannya terhadap perkara dan vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Rohidin mengatakan kepada awak media jika dirinya ikhlas menerima hukuman dan sama sekali tidak menyalahkan pihak mana pun atas perkara yang dialaminya ini.