Seluma – Inspektorat Kabupaten Seluma mewanti-wanti dua desa yakni Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo dan Desa Gunung Agung Kecamatan Lubuk Sandi.
Untuk segera mengembalikan temuan Kerugian Negara (KN), pada waktu yang tersisa sekitar sebulan lagi dari 60 hari waktu diberikan, usai dilakukan audit investigasi sebelumnya.
Disisa waktu 30 hari lagi ini, Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo mulai menunjukkan itikad baik dengan mencicil pengembalian kerugian negara.

Page 1 of 3