• rbmedia.id
  • bekentv.id
  • bengkuluterkini.id
Camkohatv
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu
  • Hukum dan Kriminal
  • Bisnis dan Keuangan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Serba-serbi
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu
  • Hukum dan Kriminal
  • Bisnis dan Keuangan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Serba-serbi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Tersisa Waktu 30 Hari Lagi, Desa Dusun Baru Cicil Kerugian Negara, Desa Gunung Agung Masih Nol Rupiah

Marah Halim juga mengingatkan para aparatur desa bahwa jika kewajiban pengembalian kerugian negara tidak dituntaskan, maka persoalan berpotensi berlanjut ke ranah hukum.

Septi Widiyarti by Septi Widiyarti
28 Agustus 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Tersisa Waktu 30 Hari Lagi, Desa Dusun Baru Cicil Kerugian Negara, Desa Gunung Agung Masih Nol Rupiah

Inspektur Pemkab Seluma Marah Halim.

Seluma – Inspektorat Kabupaten Seluma mewanti-wanti dua desa yakni Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo dan Desa Gunung Agung Kecamatan Lubuk Sandi.

Untuk segera mengembalikan temuan Kerugian Negara (KN), pada waktu yang tersisa sekitar sebulan lagi dari 60 hari waktu diberikan, usai dilakukan audit investigasi sebelumnya.

READ ALSO

Polisi Rilis Tampang Pelaku Begal yang Buang Korbannya di Depan SMPN 23 Seluma

Mobilnya Dibawa Kabur Penyewa, Pemilik Rental di Kota Bengkulu Rugi Ratusan Juta

Disisa waktu 30 hari lagi ini, Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo mulai menunjukkan itikad baik dengan mencicil pengembalian kerugian negara.

Inspektorat Kabupaten Seluma
Page 1 of 3
123Next
Tags: dana desadddesahukumKerugian negaraPolres Selumaseluma
ShareSendTweet
Previous Post

Anggaran Berkurang, Dinas PUPR Seluma hanya Bisa Kerjakan 1 Paket Jalan

Next Post

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMPN 17 Kota Bengkulu Titip Uang Rp347 Juta ke Jaksa

Related Posts

Polisi Rilis Tampang Pelaku Begal yang Buang Korbannya di Depan SMPN 23 Seluma
Hukum dan Kriminal

Polisi Rilis Tampang Pelaku Begal yang Buang Korbannya di Depan SMPN 23 Seluma

28 Agustus 2025
Mobilnya Dibawa Kabur Penyewa, Pemilik Rental di Kota Bengkulu Rugi Ratusan Juta
Hukum dan Kriminal

Mobilnya Dibawa Kabur Penyewa, Pemilik Rental di Kota Bengkulu Rugi Ratusan Juta

28 Agustus 2025
Usai Diobservasi ke RSJKO, Warga Tanah Abang Seluma Terancam 7 Tahun Penjara Karena Kasus Pembunuhan
Hukum dan Kriminal

Usai Diobservasi ke RSJKO, Warga Tanah Abang Seluma Terancam 7 Tahun Penjara Karena Kasus Pembunuhan

28 Agustus 2025
Puluhan Warga Tanah Abang Ditipu Honorer Puskesmas dengan Modus Investasi
Hukum dan Kriminal

Puluhan Warga Tanah Abang Ditipu Honorer Puskesmas dengan Modus Investasi

27 Agustus 2025
Perkara Ini, Mahasiswa di Kota Bengkulu Dianiaya Tetangga Kontrakan hingga Luka Lebam
Hukum dan Kriminal

Perkara Ini, Mahasiswa di Kota Bengkulu Dianiaya Tetangga Kontrakan hingga Luka Lebam

27 Agustus 2025
Eks Direktur Bisnis Bank Ditahan Kejati Bengkulu
Headline

Eks Direktur Bisnis Bank Ditahan Kejati Bengkulu

27 Agustus 2025
Next Post
Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMPN 17 Kota Bengkulu Titip Uang Rp347 Juta ke Jaksa

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMPN 17 Kota Bengkulu Titip Uang Rp347 Juta ke Jaksa

Komitmen Turunkan Angka Stunting, Kota Bengkulu Terendah Kedua di Provinsi Bengkulu

Komitmen Turunkan Angka Stunting, Kota Bengkulu Terendah Kedua di Provinsi Bengkulu

POPULAR NEWS

Kata Rohidin Usai Divonis Hakim: “Kebenaran Akan Menemukan Jalannya”

Kata Rohidin Usai Divonis Hakim: “Kebenaran Akan Menemukan Jalannya”

27 Agustus 2025
Sosok Aiptu Sae Amri: Polisi Sekaligus Petani Kopi yang Menginsipirasi dan Menjadi Panutan Masyarakat

Sosok Aiptu Sae Amri: Polisi Sekaligus Petani Kopi yang Menginsipirasi dan Menjadi Panutan Masyarakat

26 Agustus 2025
Mantan Sekda Isnan Fajri Divonis 7 Tahun dan Ajudan Rohidin Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Sekda Isnan Fajri Divonis 7 Tahun dan Ajudan Rohidin Divonis 5 Tahun Penjara

27 Agustus 2025
Rohidin Mersyah Divonis Hakim 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp39 M

Rohidin Mersyah Divonis Hakim 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp39 M

27 Agustus 2025
Meriah, Warga RT 09 Korpri Raya Bantiring Tutup Acara 17 Agustus Menghadirkan Artis

Meriah, Warga RT 09 Korpri Raya Bantiring Tutup Acara 17 Agustus Menghadirkan Artis

19 Agustus 2025

EDITOR'S PICK

Tahap 2 Tersangka Dugaan Pidana Perlindungan Konsumen Jual Beli Perumahan Komersial di Bengkulu

Tahap 2 Tersangka Dugaan Pidana Perlindungan Konsumen Jual Beli Perumahan Komersial di Bengkulu

20 Agustus 2025
Berkas Lengkap, Jaksa Segera Limpahkan Tersangka Murman Cs ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Jaksa Segera Limpahkan Tersangka Murman Cs ke Pengadilan

22 Agustus 2025
Bersaing Dapatkan Sekolah Rakyat, Pemkab Bengkulu Utara Tuntaskan Administrasi

Bersaing Dapatkan Sekolah Rakyat, Pemkab Bengkulu Utara Tuntaskan Administrasi

25 Agustus 2025
Pukul Bola Asap, Kajati Bengkulu dan Wagub Mian Buka Open Tournament Golf 2025

Pukul Bola Asap, Kajati Bengkulu dan Wagub Mian Buka Open Tournament Golf 2025

23 Agustus 2025
Camkohatv

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Bengkulu
  • Bisnis dan Keuangan
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Serba-serbi
  • Tak Berkategori
  • Teknologi

Recent Posts

  • Kusmito Gunawan Minta Walikota Kaji Ulang TPP ASN Pemda Kota Bengkulu, Angkanya di Atas Rp 100 M Per Tahun
  • Kepala Bagian Analisis Resiko Kredit Bank BUMN ditahan Kejati Bengkuulu
  • Didominasi Sektor Pertanian dan Perkebunan, 98 Koperasi Merah Putih di Bengkulu Utara Miliki NIB
  • Direstui BPJN, 2 Link Jalan di Kepahiang Diajukan ke Kementerian PUPR untuk Program IJD
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 camkohatv.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu
  • Hukum dan Kriminal
  • Bisnis dan Keuangan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Serba-serbi
  • Teknologi

© 2025 camkohatv.id - Digital Media Grup.