Bengkulu – Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Kota Bengkulu titip uang Rp 347 juta ke Jaksa.
Iman Santoso dinyatakan hakim terbukti melakukan korupsi. Iman divonis hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 247 juta.
Kamis, 28 Agustus 2025, pihak keluarga Iman Santoso mendatangi Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menitipkan uang pembayaran denda dan sisa pengganti kerugian negara.
Berdasarkan vonis dari majelis hakim bulan Januari 2025 lalu, total uang yang dititip pihak keluarga terpidana Iman Santoso senilai Rp 347. 427.500.