Kepahiang -Bupati teken surat pemberhentian sementara 3 ASN Kepahiang, apakah masih terima gaji dan tunjangan?
Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP resmi menandatangani surat pemberhentian sementara untuk tiga ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD Kepahiang, yakni RY, YS dan DR.
Ketiga ASN ini sejak beberapa bulan lalu tidak lagi menjalankan tugas sebagai ASN pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Bupati Kepahiang Zurdi Nata menyampaikan, pasca diberhentikan sementara ketiganya tak lagi berhak menerima tunjangan maupun TPP.