Nasional – Program pemutihan pajak kendaraan masih menjadi incaran masyarakat.
Pemutihan adalah program dari pemerintah daerah atau pemda sehingga masyarakat tidak perlu membayar denda keterlambatan atau juga dengan tunggakan pajak.
Program penghapusan denda ini dilakukan untuk meringankan beban pemilik motor dalam membayar pajak yang terlambat.
Pada September 2025 ini, sejumlah pemerintah Provinsi kembali menggelar pemutihan pajak mulai dari penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tahunan hingga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).