Seluma – Perhitungan kembali kerugian negara dari hasil audit investigasi yang telah dilakukan Inspektorat Kabupaten Seluma sebagai penguat alat bukti, masih ditunggu Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma.
Sebelum dilakukan penetapan tersangka, pada kasus dugaan penyelewengan dana desa di desa Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma.
Hal ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik memeriksa sedikitnya 32 orang, terdiri para perangkat desa, tim pelaksana kegiatan fisik hingga anggota BPD Dusun Tengah.