Bengkulu – Sejak 16 Agustus 2025 hingga 9 September 2025 lalu, personel Satuan Narkoba Polresta Bengkulu berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kota Bengkulu.
Dari kegiatan ini ada 11 orang yang diamankan, masing-masing berinisial YT, DK, RS, IA, EE, CT, SA, RJ, RR, MR dan TJ.
Dari tangan 11 orang yang sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan ini, Satuan Narkoba Polresta Bengkulu mengamankan barang bukti sebanyak 5,04 gram narkoba jenis sabu dan 69,27 gram narkoba jenis ganja.
Disampaikan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, penangkapan 11 tersangka ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dugaan transaksi narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pulbaket hingga para pelaku itu berhasil diamankan satu persatu.
“Tangkapan itu awalnya personel mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkoba dan langsung dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil diamankan,” ungkap Kapolresta Bengkulu, Jumat (12/9).

















