Seluma – Akibat gedung Puskesmas Penago II Kecamatan Ilir Talo yang masih disegel oleh kontraktor, Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Penago II yang terancam dihentikan.
Ini lantaran kondisi gedung Puskesmas yang dinilai tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebagaimana hasil audit dari BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu.
Hal ini diungkapkan Kepala Puskesmas Penago II, Ns Meyzi Yunita Gustina, SKep yang mengatakan pihak BPJS telah mengultimatum untuk memindahkan seluruh aktivitas pelayanan ke gedung baru sebelum tanggal 30 November 2025. Jika tidak, maka kerjasama dengan BPJS Kesehatan akan resmi diputus.

“Kalau hasil audit dari BPJS sudah dilakukan, dan dari hasil audit dari BPJS Kesehatan mengatakan untuk gedung puskesmas Penago II tidak layak untuk bekerjasama dengan BPJS, karena gedung tidak layak untuk dilakukan pelayanan. Bila gedung baru tidak juga segera dibuka di bawah tanggal 30 November 2025, maka terancam putus kerjasama dengan BPJS. Jika kami tidak segera pindah ke gedung baru, maka kerja sama akan dihentikan,” sampai Meyzi Yunita Gustina.
















