Bengkulu – Wanita muda berambut panjang berinisial TJ ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Bengkulu.
Warga Jalan Semangka, Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu ini diamankan pada Selasa (9/9) sore saat mengantarkan pesanan narkotika.
Pasca mengamankan TJ, personel Satresnarkoba langsung polisi menuju kediamannya, namun sang suami yang diduga mengetahui kedatangan polisi, langsung kabur.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Sudarno mengatakan, suami TJ ini merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019 dan sudah menjalani vonis empat tahun penjara.

Diduga kuat, suami dari wanita berinisial TJ ini melarikan diri semabari membawa barang bukti lainnya.
Dalam aksinya bergelut dengan narkoba, suami TJ diduga ikut terlibat mengedarkan.
“Posisinya kita belum tahu awalnya. Saat menuju rumah, suaminya melarikan diri. Jadi mereka ini diduga pengedar. Mereka juga residivis kasus narkoba di 2019,” ujar AKP Jonni Manurung, Kasat Narkoba Polresta Bengkulu.

Tersangka TJ mengakui dirinya kembali berbisnis narkoba dan mendapatkan barang tersebut dari temannya. Ia juga mengaku sebagai pengguna.
“Dari Bengkulu, saya dapat barang dari kawan. Saya dapat jenis sabu,” ujar TJ, tersangka.
Saat diamankan pihaknya menemukan barang bukti 1 paket diduga sabu yang dibalut uang pecahan Rp200 ribu dan satu unit handphone merek Vivo Y29.

















