Bengkulu – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan tinggi Bengkulu terus bekerja mendalami kasus dugaan Korupsi Tambang di Bengkulu.
Kamis siang(18/9) dipimpin Kasi Ops Kejati Bengkulu Wenharnol, Tim melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset milik tersangka tambang.
Disampaikan Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Ops Kejati Bengkulu Wenharnol, ada 15 titik yang dipasang disita.

Seluruh aset itu berupa bangunan seperti rumah dan tanah milik tersangka Bebby Hussy, Sakya Hussy dan Agusman. Selain itu bangunan kantor PT. Inti Bara Perdana (IPB) juga ikut disita.

“Ada 15 titik dipasang. Ploting sertifikatnya terbagi 15 kita pasang semua. Aset tersebut milik tersangka Bebby Hussy, Sakya Hussy dan Agusman,” kata Wenharnol.
Ditambahkan Wenharnol, 15 titik sertifikat tanah dan banguna berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT- 1060/L.7/Fd.2/ 08/2025 tanggal 15 agustus 2025 dan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 56/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl Tanggal 11 Agustus 2025.

















