Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Bidang Intelijen menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dengan tema “Jaksa Masuk Sekolah” yang bertempat di SMA Negeri 1 Bengkulu.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada pelajar serta menumbuhkan kesadaran pentingnya menjauhi perilaku menyimpang yang dapat berhadapan dengan hukum.
Dalam kesempatan ini, narasumber Ristianti Andriani, S.H., M.H., Ira Karina, S.H., dan Yordan M. Besty, S.H. menyampaikan materi seputar tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 ayat (3) huruf b, yaitu bahwa Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum.
Hal tersebut meliputi:
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
- Pengamanan kebijakan penegakan hukum
- Pengawasan peredaran barang cetakan
- Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
- Pencegahan penyalahgunaan serta penodaan agama
- Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.