Mukomuko – Percepatan pengelolaan sampah, hanya 9 desa memiliki TPS3R.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko saat ini berupaya melakukan percepatan pengelolaan sampah di wilayahnya.
Beberapa langkah mulai dirancang untuk mewujudkan program pengelolaan sampah secara mandiri.
Sebelumnya, DLH Mukomuko mendapat sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia karena tidak mampu menunjukkan dokumen Detail Engineering Design (DED) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

Dengan adanya sanksi tersebut, pemerintah daerah dilarang melakukan pengelolaan open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka.
Hingga saat ini, di Kabupaten Mukomuko hanya ada sembilan desa yang memiliki Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Namun, yang aktif baru dua desa, yakni Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh dan Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Ali Mukhibin, mengatakan Kabupaten Mukomuko sebenarnya sudah memiliki Perda tentang Pengelolaan Sampah tahun 2010. Salah satu kendala terbesar saat ini adalah keterbatasan sarana dan prasarana.