Bengkulu – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin (22/9) siang menerima pelimpahan berkas dan tersangka oknum aparat berinisial BNP.
BNP terjerat kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan yang tersandung kasus narkotika pada akhir Juni 2024 lalu.
Kasi Pidum Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan membenarkan jika hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka usai berkas dinyatakan P21.
Untuk BNP selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Bengkulu.
“Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan. Untuk pelaku kita terangkan undang undang tindak pidana kekerasan seksual,” kata Kasi Pidum Kejari Kota.
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Pengakuan korban, aksi tak terpuji oknum aparat ini dilakukan di dalam ruang penyidik dengan modus memeriksa korban.
Korban yang saat itu dalam kondisi tidak berdaya, diancam agar tidak melaporkan perbuatan pelaku, dengan ancaman hukuman kasusnya akan diperberat jika membocorkan kejadian tersebut.
Korban akhirnya memberanikan diri melapor kepada petugas piket, dan menjalani pemeriksaan medis.
Dari hasil Visum et Repertum yang dilakukan di RS Bhayangkara Bengkulu, ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh korban yang menguatkan dugaan terjadinya pemerkosaan.
Pihak berwenang telah menetapkan BNP sebagai tersangka, dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Untuk pelaku sendiri saat ini sudah diberhentikan dengan tidak hormat, dari statusnya sebagai anggota kepolisian.
(Penulis: Rendra Aditya)