Bengkulu – Polda Bengkulu mengungkap dan menangkap seorang pria bernama Junaidi yang menjual alat listrik palsu.
Pria berusia 47 tahun itu menjual alat kelistrikan berupa Miniature Circuit Breaker (MCB) dalam wilayah hukum Polda Bengkulu yang tidak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, menyampaikan bahwa tersangka ini telah memasok MCB palsu dari Sumatera Selatan ke sejumlah toko listrik di Provinsi Bengkulu.
MCB yang berfungsi untuk memutus arus listrik ini dijual oleh tersangka dengan harga murah, yaitu Rp 9.500 untuk kapasitas 2 ampere hingga 16 ampere.
“Telah diamankan dan ditetapkan satu orang tersangka, dugaan memperdagangkan MCB listrik yang tidak SNI, dan dari tersangka pula penyidik menyita ratusan MCB merek Masaki,” sebut Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, Kamis (25/9/2025).
Dengan terungkapnya perkara ini, Kabid Humas Polda Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur membeli MCB dengan harga murah.
MCB palsu ini sangat rentan dan berisiko menimbulkan kerusakan perangkat elektronik, hingga bisa memicu kebakaran.
“Bagi masyarakat untuk waspada, terhadap barang palsu, jangan tergiur dengan harga murah, masyarakat harus lebih bijak dan teliti agar terhindar dari risiko yang membahayakan,” imbaunya.
Ternyata praktik curang ini sudah sudah 3 tahun digeluti oleh tersangka Junaidi.
“Tersangka sudah memperdagangkan MCB yang tidak sesuai SNI ini sejak tahun 2022-2025,” ungkap Jery Nainggolan.
Jery Nainggolan menegaskan jika MCB atau alat pemutus arus listrik palsu ini tidak memiliki kualitas seperti MCB asli.
“MCB palsu ini berbahaya, karena MCB palsu tidak akan mematikan aliran listrik saat terjadi korsleting atau beban berlebih, sehingga bisa menyebabkan kebakaran serius,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Undang Undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Undang -Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara 5 tahun.
(**)