Nasional – Artikel ini menarik diketahui, karena akan memberikan informasi mengenai Bantuan Upah Subsidi atau BSU 2025.
Isu terkait penyaluran Bantuan Upah Subsidi (BSU) periode September dan Oktober atau triwulan III dan IV menjadi menarik di kulik masyarakat terutama pekerja yang telah terdaftar di periode sebelumnya.
Setelah disalurkan, penerima akan mendapatkan banguan upah sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya akan menjadi Rp 600.000.
Program BSU 2025 ini, sebelumnya telah dicetuskan oleh pemerintah pada bulan Juni dan Juli. Dinilai efektif, sehingga pemerintah berencana untuk kembali menyalurkan bantuan ini dengan tujuan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dana BSU akan disalurkan secara sekaligus melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima BSU September, Triwulan III dan IV tahun 2025
Pekerja/buruh harus memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 untuk bisa menjadi penerima BSU. Berikut kriterianya: