Bengkulu – Personel Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, berhasil meringkus pria berinisial BI berusia 50 tahun, warga Jalan Depati Payung Negara Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Penangkapan tersangka ini bermula dari Personel Subdit Jatanras mendapat laporan dari korban Reci Bahori, warga gang Mawar Dua Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu, yang kehilangan tiga unit handphone berbagai merk dan uang tunai Rp 5 juta, Sabtu 30 Agustus 2025 lalu.
Dari penyelidikan dilakukan terdeteksi satu handphone korban yang hilang berada di Kabupaten Kepahiang.
Tim Operasi Musang kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan seseorang berinisial JR yang menguasai handphone milik Reci.
JR mengaku handphone tersebut dibelinya dari BI dengan harga Rp 200 ribu di kediaman menantu BI.
Selanjutnya tim Operasi Musang Nala mengamankan JE yang merupakan menantu BI. Kemudian tim mendapatkan informasi jika dalam menjual hasil pencuriannya itu BI dibantu seorang berinisial DG yang juga kemudian berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Timur Indah Kota Bengkulu.