Bengkulu – 10 orang terdakwa korupsi penggunaan anggaran pada Sekretariat Dewan Kepahiang tahun 2021-2023, Selasa pagi (30/9) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Berbeda pada hari biasanya, suasana PN Bengkulu sudah ramai sejak pagi.
Dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Sahat Sahur Parulian Banjarnahor ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepahiang membeberkan surat dakwaan 10 terdakwa.

Dalam dakwaan dijelaskan dugaan korupsi ini mulai dari perjalan dinas, dana publikasi, makan minum dan belanja ATK. Akibatnya negara dirugikan hingga Rp 28 miliar.
Karenanya Jaksa Penuntut Umum menjerat 10 orang terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 2 Junto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primer dan pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.