Bengkulu – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkulu, penyidik menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset Pasar Panorama Kota Bengkulu atau pemanfaatkan aset serta dugaan pemerasan di Pasar Panorama.
Tersangka yang ditetapkan yakni PH yang sekarang tercatat sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu.
Kajari Bengkulu, Yeni Puspita melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu Fri Wisdom Sumbayak mengatakan penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan keterangan saksi.
Kasi Intel Kejari Bengkulu menyebut jika dugaan korupsi ini terjadi dengan modus yang dilakukan oleh tersangka adalah membangun Kios baru di atas tanah Pasar Panorama.
Kemudian meminta sejumlah uang kepada pedagang untuk setiap kios yang akan digunakan berjualan oleh pedagang dengan harga berkisar Rp 50 hingga 310 juta per unit.
Untuk pedagang yang tidak mampu membayar harga yang sudah ditentukan oleh tersangka, maka tidak bisa berjualan di kios baru tersebut.
Berdasarkan hal tersebut jaksa penyidik mengatakan telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup dan jaksa kemudian menetapkan satu orang tersangka.