Nasional – Kementerian Keuangan menetapkan rancangan alokasi dana desa 2026. Salah satunya adalah untuk Provinsi Bangka Belitung.
Rancangan alokasi dana desa 2026 di Provinsi Bangka Belitung ini dilakukan menyusul setelah disahkannya APBN 2026 dalam Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu.
Rancangan ini akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Penggunaan Dana Desa akan diprioritaskan untuk tujuan pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Tujuan ini tentu saja diperuntukkan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Namun, pada tahun 2026 mendatang, alokasi anggaran Dana Desa akan mengalami penyesuaian. Sehingga, setiap desa penerima nantinya diharapkan untuk dapat menyesuaikan dengan anggaran tersebut.
Rincian Dana Desa 2026 Provinsi Bangka Belitung
Berikut rincian dana desa tahun 2026 untuk provinsi Bangka Belitung: