Nasional – Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi impian banyak orang di Indonesia.
Selain karena statusnya yang terjamin dan pekerjaan yang relatif stabil, daya tarik terbesar dari profesi ini terletak pada struktur penghasilan yang lengkap.
Tidak hanya gaji pokok, tetapi juga sederet tunjangan yang membuat kesejahteraan ASN lebih terjamin.
Salah satu yang wajib dipahami adalah tunjangan melekat. Sesuai namanya, tunjangan ini “menempel” secara otomatis pada gaji bulanan PNS, tanpa perlu kinerja tambahan atau syarat khusus. Regulasi utamanya diatur dalam PP Nomor7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, kemudian diperbarui melalui PP Nomor 15 Tahun 2019.
Selain itu, Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 juga mengatur detail teknis pencairan, khususnya untuk tunjangan jabatan fungsional.
Bahkan, tunjangan melekat ini juga menjadi salah satu komponen yang masuk dalam perhitungan THR dan gaji ke-13 setiap tahunnya.
Lalu, apa saja bentuk tunjangan melekat yang wajib kamu tahu? Yuk, kita bahas satu per satu!