Nasional – Seiring transformasi kelembagaan, kini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi berubah menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Perubahan ini terjadi usai Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan UU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (UU BUMN 2025).
Berdasarkan informasi, pembahasan revisi ini telah dilakukan sejak 23 September 2025 sampai 26 September 2025 lalu.
Disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widiyantini, jika ini merupakan persetujuan Presiden Prabowo Subianto atas revisi UU BUMN.
“Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN,” kata Rini
Selain itu, revisi UU BUMN ini juga mengatur terhadap larangan rangkap jabatan oleh menteri dan wakil menteri sebagai komisaris ataupun direksi BUMN.
Beleid baru itu menyebut, jika rangkap jabatan hanya berlaku sampai dua tahun setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.