Bengkulu – Gambaran kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu serta seluruh kabupaten dan kota untuk tahun 2026 sudah tergambarkan. Alasannya, pemerintah pusat telah menetapkan rincian beberapa item anggaran yang akan ditransfer ke pemerintah daerah.
Dalam Transfer Dana Umum tahun 2026, salah satu dana yang akan dikirim ke pemerintah daerah yakni Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak. Diantara DBH tersebut salah satunya DBH Pajak Penghasilan (PPh).
Lalu berapa DBH PPh yang akan diterima Provinsi Bengkulu, seluruh kabupaten dan kota tahun 2026 mendatang? Berikut ini informasinya berdasarkan rilis Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
Untuk diketahui Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Pajak ini dipotong oleh pemberi kerja atau pihak lain yang wajib memotong, kemudian disetorkan ke kas negara melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Meski demikian, PPh Pasal 21 yang terkumpul tersebut tidak sepenuhnya dipergunakan pemerintah pusat. Sebab, sebagian di antaranya dialokasikan ke pemerintah daerah melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH).