Mukomuko – Proses perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko segera memasuki tahap akhir.
Pemerintah daerah saat ini tengah mengupayakan penyederhanaan birokrasi yang sudah mencapai sekitar 70 hingga 80 persen dan ditargetkan segera tuntas.
Dalam rencana tersebut, ada enam OPD yang akan dilebur ke dalam dinas lain dengan nomenklatur baru.
Keenamnya adalah Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Langkah perampingan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban belanja daerah di masa mendatang. Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Permenkeu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Anggaran.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko dari Fraksi Golkar, Dr. Ferdy Jureli, mengatakan bahwa perda tentang perampingan OPD sudah melalui tahap pembahasan. Pihaknya mendukung langkah penyederhanaan ini sebagai bagian dari efisiensi anggaran.