Mukomuko – Berkat perkembangan teknologi, kini hampir semua pelayanan bisa dilakukan secara online.
Untuk memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko tengah melakukan uji coba layanan pembuatan dokumen adminduk secara online.
Langkah ini bertujuan mempermudah warga, khususnya di desa yang jauh dari pusat pemerintahan, dalam mengurus administrasi kependudukan.
Namun, dalam pembuatan adminduk secara online ini ada beberapa hal yang belum bisa dilakukan, yakni perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi, mengatakan bahwa uji coba pelayanan pembuatan adminduk secara online ini diberlakukan untuk 50 desa yang jangkauannya jauh dari pusat kota kabupaten.
Selain pembuatan KTP dan KIA, sistem adminduk saat ini sudah menggunakan barcode. Instansi terkait akan mengirimkan file dalam format PDF ke 50 desa tersebut, dan pemerintah desa akan menyerahkan dokumen itu kepada warga.