Kepahiang – Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang hingga akhir tahun anggaran 2025, serapan anggaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Kepahiang baru mencapai 60 persen.
Baru 46 dari 105 desa yang sudah melakukan pencairan DD/ADD tahap kedua tahun anggaran 2025.
Namun, ada 59 desa yang tidak bisa mengajukan pencairan dana desa. Hal ini disebabkan adanya kendala dalam proses pencairan, terutama gangguan pada aplikasi OSPAM milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kepahiang, Zaili, membenarkan adanya kendala di 27 desa akibat gangguan aplikasi.
Serta 32 desa lainnya masih berkutat dengan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban realisasi dana desa.
“Persyaratan pengajuan tahap dua itu kan administrasinya, termasuk salah satu realisasi DD pelaksanaan tahap satu itu harus diselesaikan dulu baru bisa pengajuan,” ujar Plt Kadis PMD Kepahiang, Zaili.
Meskipun tenggat waktu masih menyisakan dua bulan lagi sebelum akhir tahun anggaran 2025, Dinas PMD meminta agar desa segera mengajukan pencairan dengan melengkapi berkas persyaratan sebelum November ini.