Bengkulu – Rabu (8/10) pagi, 4 terdakwa kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Setwan Kaur Tahun Anggaran 2023 jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Empat terdakwa yang menjalani persidangan itu adalah mantan Sekwan Kaur Arsal Adelin, Mantan Kabag Humas Roni Oksuntri, Mantan Kabag Umum Aprianto dan Mantan Kasubag Halim Zaend.
Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, JPU menyebut kerugian negara yang timbul akibat perbuatan empat tersangka hingga Rp 13 miliar.
Kerugian negara di Setwan Kaur ini karena para tersangka para tersangka menyiasati anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2023 dengan mendirikan travel agen fiktif.
Setelah travel agen berdiri, para terdakwa bekerja sama menerbitkan invoice fiktif untuk meraup keuntungan.
Selain itu, modus lainnya dengan menggunakan nama-nama staf DPRD dan pegawai honorer digunakan dalam laporan perjalanan dinas.
Padahal dalam realisasinya, para staf tersebut tidak pernah melakukan perjalanan sebagaimana tercantum dalam dokumen.