Kaur – 3 pelajar SMA di Kabupaten Kaur diamankan polisi atas kasus dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan di Desa Semidang Gumay.
Ketiganya diamankan Tim Opsnal Polres Kaur pada Minggu (12/10) sore. Masing-masing anak ini berinisial RP (16), MR (16) dan SR (16).
Kasat Reskrim Polres Kaur, IPTU Suprapto menyampaikan, tiga orang anak ini melakukan pembobolan rumah di Desa Mentering.
Peristiwa ini terkuak saat pemilik rumah melaporkan peristiwa tersebut pada Jumat 10 Oktober 2025.
Ketiganya masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela belakang rumah dengan menggunakan alat berupa parang berukuran 40 cm.
Lantaran rumah dalam kondisi kosong tanpa penghuni sejak bulan Juni 2025 lalu, ketiga anak ini dengan leluasa mengacak-acak seluruh isi rumah.
Hasil pemeriksaan sementara, tiga anak ini mengaku mengangkut isi perabotan rumah milik korban sejak tanggal 6 hingga 8 Oktober 2025.
“Mereka 3 kali angkut isi rumah tersebut, sejak dari tanggal 6 hingga tanggal 8 Oktober 2025,” ujar Kasat Reskrim.
Hasil curian itu dibawa dengan menggunakan 3 sepeda motor menuju wilayah Kecamatan Luas.