Bengkulu – Seorang Advokat di Kabupaten Kepahiang dilaporkan ke polisi, atas tuduhan dugaan penganiayaan.
Terlapor dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang pria yang merupakan lawan dari klienya berselisih.
Tim kuasa hukum Dummi Yanti, advokat di Kabupaten Kepahiang, menyampaikan keberatan keras atas proses hukum yang menjerat klien mereka.
Mereka menilai kasus yang dihadapi Dummi merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak imunitas profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Diceritakan Dummi Yanti, peristiwa bermula ketika dirinya mendampingi kliennya bernama Risma Lisia Chintami dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Dhayalen.
Selanjutnya, pada tanggal 2 Juli 2025, Dummi mendampingi kliennya dalam mediasi antara kliennya dan pelapor di rumah kerabat pelapor.
Namun, saat mediasi berubah tegang ketika pihak pelapor merekam video tanpa izin dan kamera ponsel diarahkan langsung ke wajah Dummi, membuat advokat tersebut keberatan dan berupaya untuk menghalangi.
 
			 
                                

















