Bengkulu Utara – Melalui Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara, saat ini tercatat ada 201 nelayan telah memegang surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi jenis bio solar dan pertalite di SPBU.
Kepala Dinas Perikanan Bengkulu Utara Sugimin mengatakan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi berdasarkan permohonan nelayan. Pada rekomendasi itu diberikan barcode khusus yang mencantumkan kuota pembelian berdasarkan kapasitas mesin kapal.
Mesin dengan kapasitas 8,5 PK mendapat kuota maksimal 630 liter, mesin 24 PK mendapat kuota 1.785 liter dan mesin 40 PK mendapat kuota 5.310 liter.

Para nelayan ini tersebar mulai dari Kecamatan Air Napal, Batik Nau, Ketahun hingga Putri Hijau. Jatah tersebut digunakan dalam jangka waktu per tiga bulan, yang artinya surat rekomendasi harus diperbarui setiap tiga bulan sekali.
Sugimin mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk nelayan ini dengan mencabut rekomendasi, atau hingga proses hukum.
 
			 
                                

















