Bengkulu Utara – Dari target Rp 803 juta pada objek pajak air permukaan di Kabupaten Bengkulu Utara, sampai periode September atau triwulan tiga baru terealisasi sebesar Rp 547 juta yang tercatat pada UPTB Samsat Bengkulu Utara.
Pelaksana Tugas Kepala UPTB Samsat Bengkulu Utara, Marsudi Hadi mengatakan, pajak air permukaan merupakan 1 dari 4 jenis pajak yang menjadi fokus pihak Samsat terhadap perusahaan di Bengkulu Utara.
Pada proses pendataan yang dilakukan bersama pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Marsudi mengungkapkan bahwa ditemukan water meter yang tidak sesuai di beberapa perusahaan. Atas hal ini pihaknya memberikan rekomendasi kepada perusahaan agar segera melakukan perbaikan.
Pajak air permukaan merupakan pajak atas pengambilan atau pemanfaatan air untuk kegiatan komersial oleh satu perusahaan.

Ada 10 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai objek wajib pajak. Perusahaan itu memanfaatkan air yang terdapat pada permukaan tanah atau mata air, sungai, danau dan laut, yang digunakan untuk pengelolaan kebutuhan usaha.

















