Bengkulu Utara – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Keputusan Nomor 800 Tahun 2025 tentang jenis dan harga pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Penurunan harga ini mencapai 20 persen untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi, dan mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025.
Langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk menjaga ketersediaan pupuk bagi petani sekaligus mendorong peningkatan produktivitas pertanian di tengah upaya penguatan ketahanan pangan nasional.
Berikut Daftar HET Baru Pupuk Bersubsidi Tahun 2025:
- Urea: Rp 1.800 per kg atau Rp 90.000 per sak (50 kg)
- NPK: Rp 1.840 per kg atau Rp 92.000 per sak (50 kg)
- NPK Kakao: Rp 2.640 per kg atau Rp 132.000 per sak (50 kg)
- ZA: Rp 1.360 per kg atau Rp 68.000 per sak (50 kg)
- Organik: Rp 640 per kg atau Rp 25.600 per sak (40 kg)
Menurut Sekretaris Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Bengkulu Utara, Juwita Abadi, keputusan ini telah disosialisasikan secara berjenjang, mulai dari tingkat distributor, pemilik kios resmi, hingga ke petani melalui penyuluh pertanian lapangan (PPL).
“Informasi penyesuaian harga ini sudah kami teruskan melalui jalur distribusi resmi dan para penyuluh di lapangan agar tidak ada kesimpangsiuran harga di tingkat petani,” jelasnya, Kamis (23/10).

 
			 
                                
















