Bengkulu Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Utara menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dalam sepekan, Satresnarkoba berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Arga Makmur dan sekitarnya,
Dalam pengungkapan ini ada empat orang pelaku yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut masing-masing:
- PO (34) warga Desa Gunung Agung
- SN (53) warga Desa Mekar Jaya Kabupaten Mukomuko
- AE (21) warga Desa Karang Anyar II,
- SO (34) warga Desa Gunung Agung, Kecamatan Arga Makmur.
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (14/10/2025) sekira pukul 15.32 WIB, terhadap PO, di pinggir jalan Prambanan Desa Taba Tembilang, Kecamatan Arga Makmur.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua paket kecil sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok serta satu unit ponsel POCO M3 warna kuning.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif mengandung amphetamine, dengan berat total 0,34 gram.
 
			 
                                

















