Bengkulu – Tidak terima dengan putusan yang lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong akhirnya mengambil sikap untuk mengajukan banding terhadap terdakwa dugaan korupsi dana desa Turan Baru, Rejang Lebong, yang menjerat mantan Kepala Desa Supran Efendi.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Rejang Lebong, Dandy Satya, mengatakan banding dilakukan setelah putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan dibebankan uang pengganti Rp533 juta subsider 3 tahun.
Sementara itu, dalam pembacaan putusan, terdakwa hanya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp174 juta subsider 1 tahun.
Dalam putusan tersebut, hakim berpendapat terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Atas dasar itu dan karena banyak hal tidak sesuai dengan tuntutan, pihaknya mengambil sikap untuk mengajukan banding. Memori banding pun sudah dimasukkan ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.
 
			 
                                

















