Bengkulu – Bidpropam Polda Bengkulu melaksanakan kegiatan sosialisasi Whistle Blower System dan SP4N LAPOR.
Kegiatan ini dipimpin oleh Plh. Kasubbidprovos Bidpropam, Kompol Dista Nali Putra, S.I.K. pada Kamis (30/10/2025)
Sosialisasi yang diikuti 65 personel Polda Bengkulu ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang Whistle Blower System dan SP4N LAPOR.
Whistle Blower System adalah sistem pelaporan yang memungkinkan masyarakat atau pegawai negeri untuk melaporkan tindakan pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, terutama terkait dengan tindak pidana korupsi.
Dalam Whistle Blower System, pegawai negeri pada Polri dapat melaporkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Kriteria pelaporannya berupa menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa, dan bagaimana, serta dilengkapi dengan bukti permulaan seperti data, dokumen, gambar, dan rekaman yang mendukung laporan tersebut.
 
			 
                                

















