Bengkulu – Pihak kepolisian dari Polsek Teluk Segara menangkap terduga pelaku penggelapan dan penganiayaan.
Pelaku diketahui bernama Adi Pratama warga Desa Pematang Balam, Kecamatan Ulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara.
Pelaku.ini awalnya bekerja di tempat pemotongan ayam.
Baru 2 Bulan Bebas, Residivis Curas Ditangkap Polsek Teluk Segara
Ia ditangkap karena menggelapkan sepeda motor milik bosnya sendiri bernama Suhandi Warga Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Rupanya sebelum menggelapkan motor itu, pelaku telah menganiaya rekan di tempatnya bekerja.

Kapolsek Teluk Segara AKP. Noprizal didampingi Kanit Reskrim IPTU. Welfrid Tobing menyampaikan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya berdasarkan laporan korban ke Polsek Teluk Segara pada 24 Oktober lalu.
Dalam laporan tersebut, pelaku awalnya meminjam sepeda motor korban.
Atas dasar sudah kenal itulah, korban pun memberikan sepeda motor Honda Revo Fit miliknya yang saat itu berada di Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu.
Ajang Pembuktian, 117 Atlet Bengkulu Siap Berkompetisi di Ajang Popnas dan Peparpenas 2025

















