Bengkulu – Polda Bengkulu menangkap pelaku penimbun BBM subsidi jenis bio solar. Pelaku adalah PI warga Kota Bengkulu.
Modus pelaku meraup keuntungan ratusan juta dengan menggunakan mobil truk tronton untuk mengantre BBM subsidi di SPBU.
Untuk memuluskan aksinya itu, setiap hari pelaku PI menggunakan truk dengan nomor polisi BA 8604 RM membeli bio solar di SPBU dengan menggunakan barcode sebanyak 200 liter.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA, mengatakan mobil yang digunakan sudah tidak layak jalan.

Seorang Sopir tronton, berinisial PI warga kota Bengkulu ditangkap subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu karena kedapatan melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar.
“Hasil pemeriksaan petugas UPT Balai Pengujian Kendaraan Bermotor bahwa Barang Bukti kendaraan tersangka tidak memenuhi standar laik jalan,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Jumat (7/11/2025).“Data hasil pengecekan Pertamina melalui transaksi barcode kendaraan sebanyak 481 kali transaksi dengan total pembelian 42,8 KL,” lanjutnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, S.Ik, M.Si, melalui Kasubdit Tipidter, Kompol. Mirza Gunawan menjelaskan, pelaku PI langsung memarkirkan kendaraan di rumahnya setelah mengantre BBM.
















