Kepahiang – Eks Direktur RSUD Kepahiang berinisial HU menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp800 juta.
Pasca memeriksa sebanyak 23 orang saksi dan mendapat alat bukti, HU akhirnya menjadi tersangka pada Rabu (12/11) malam.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona melalui Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika mengungkapkan jika perkara ini dilakukan pada tahun 2020 dan 2021.
Pengadaan UPS yang dilakukan HU pada tahun anggaran 2020-2021 adalah:
- 2 unit UPS pada tahun 2020 dengan pagu anggaran Rp 1,4 miliar
- 2 unit UPS pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1,7 miliar.
Pengadaan UPS yang dilakukan selama 2 tahun secara berturut-turut itu bersumber dana dari dana alokasi khusus (DAK).

Nanda menyebut UPS yang dibelinya itu tidak pernah dilakukan uji fungsi namun tetap dilakukan pembayaran sehingga diduga kuat tersangka melakukan manipulasi dokumen.
“Sejak di beli hingga saat ini barang yang sudah rusak tersebut tidak pernah di uji fungsi. Dirinya (HU) melancarkan aksi selama 2 tahun secara berturut-turut,” jelasnya saat konferensi pers bersama awak media.
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dalam perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
“Tersangka kita titipkan di rutan Curup dan hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka,” lanjutnya.
Ditambahkan Kasi Intel, Nanda Hardika, dalam perjalanannya pengadaan UPS tersebut, tersangka HU tidak melakukan identifikasi kebutuhan, survei harga ataupun survei harga perkiraan sendiri atau HPS.

















