Bengkulu – Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu menangkap DPO Polres Buru Polda Maluku.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol. Sujud Alif Yulam Lam, menyebut anggota Resmob Macan Gading mengamankan pelaku berinisial RMH.
RMH merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Buru yang tersangkut perkara dugaan penggelapan dalam jabatan.
“Benar kita amankan pelaku di Kawasan KZ Abidin Keluraban Kebun Dahri. Pelaku berasal dari Bengkulu dan kerja di Provinsi Maluku,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol. Sujud Alif Yulam Lam.

Ditambahkan Kasat Reskrim, aksi pelaku ini terungkap saat pihak PT Pelni Cabang Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru Provinsi Maluku, melakukan audit.
Satuan pengawas PT Pelni yang melakukan pemeriksaan keuangan menemukan kejanggalan berupa pemalsuan dokumen.
Saat ditelusuri, ternyata ada penggelapan uang operasional PT Pelni sebesar Rp 1,9 miliar.
PT Pelni yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Buru untuk ditindaklanjuti.

Tidak memerlukan waktu lama, identitas pelaku yang sudah dikantongi, berhasil dengan cepat menangkap pelaku saat berada di KZ. Abidin Kelurahan Kebun Dahri Kota Bengkulu pada Sabtu Siang (15/11/2025).

















