Bengkulu – Oknum guru PPPK ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu akibat sebar konten bermuatan asusila dan bergabung di grup “Gay”.
Oknum tersebut seorang pria berusia 25 tahun berinisial HF warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Siber AKBP. Haerudin menyampaikan, HF yang telah berstatus sebagai tersangka ini merupakan tenaga pendidik alias guru PPPK disalah satu SMP Negeri di Kota Bengkulu.