Bengkulu – Kasus pengeroyokan seorang pelajar di Bengkulu Utara beberapa waktu lalu, akhirnya menemui titik terang.
Pada Senin (17/11) siang, kedua belah pihak yang terlibat sepakat untuk berdamai melalui mekanisme Restorative Justice.
Kuasa hukum korban sekaligus pelapor, Harsana, menyampaikan bahwa kesepakatan damai ini tercapai setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh penyidik kepolisian dan perangkat Desa Selubuk.
“Setelah melalui serangkaian pertemuan dan diskusi yang konstruktif, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri segala bentuk tuntutan hukum dan memilih jalan perdamaian,” ujar Harsana.
Perangkat Desa Beri Sanksi Sosial untuk Pelaku
Sebagai bagian dari kesepakatan damai, para pelaku pengeroyokan dikenakan sanksi sosial oleh pemerintah desa setempat.
Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang.
Bentuk sanksi sosial yang diberikan disesuaikan dengan kearifan lokal dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat desa.

















