Bengkulu — Maraknya kasus investasi bodong di Indonesia kini memasuki babak baru.
Bukan hanya dijalankan oleh pelaku anonim di dunia maya, tetapi kini melibatkan influencer — figur publik dengan pengaruh besar di media sosial.
Mereka menggunakan popularitasnya untuk mempromosikan produk investasi yang ternyata palsu atau tidak
memiliki izin resmi.
Fenomena ini dikenal dengan istilah “financial mirage”, yakni ilusi keuntungan finansial yang diciptakan secara sengaja untuk memancing kepercayaan publik.
Di balik janji manis “cuan besar tanpa risiko”, tersimpan jebakan penipuan yang merugikan masyarakat hingga
miliaran rupiah.
Ilusi Keuntungan di Era Digital
Menurut penelitian mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Septa Pratama, konsep financial mirage menggambarkan bagaimana para influencer membentuk persepsi palsu tentang keamanan dan keuntungan investasi.
Mereka menampilkan gaya hidup mewah, testimoni keberhasilan, dan narasi kesuksesan instan — padahal yang dipromosikan adalah skema investasi ilegal.
“Influencer memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini publik. Ketika pengaruh itu
disalahgunakan, masyarakat yang percaya bisa menjadi korban penipuan besar-besaran,” tulis
Septa dalam makalahnya yang dibimbing oleh Dr. Herlita Eryke, S.H., M.H.
Kasus-kasus investasi bodong yang memanfaatkan figur publik terbukti menimbulkan kerugian besar.

















