Bengkulu – Ketika membicarakan bisnis dan hukum, sering kali muncul anggapan bahwa keduanya adalah dua dunia yang berbeda.
Dunia bisnis berorientasi pada keuntungan, sementara hukum berorientasi pada kepastian dan keadilan.
Namun, pembaruan hukum pidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023, mencoba memadukan keduanya dalam bingkai moralitas.
KUHP baru menandai pergeseran penting: dari hukum yang semata mengatur perilaku, menuju hukum yang mencerminkan nilai-nilai etika dan tanggung jawab sosial dalam dunia ekonomi modern.
Bisnis dan Moralitas: Bukan Sekadar Urusan Untung Rugi
Dalam praktiknya, dunia bisnis tidak bisa dilepaskan dari dimensi moral. Perusahaan bukan hanya entitas pencari laba, tetapi juga bagian dari masyarakat yang memiliki tanggung jawab sosial (corporate social responsibility).
Ketika sebuah bisnis mengabaikan prinsip moral — misalnya dengan melakukan penipuan, manipulasi laporan keuangan, eksploitasi pekerja, atau pencemaran lingkungan — maka pelanggaran tersebut bukan hanya soal etik, tetapi juga bisa masuk ke ranah pidana.

















