Bengkulu – Kepolisian Sektor Selebar Kota Bengkulu menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dialami oleh seorang warga Pematang Gubernur berinisial S.
Korban melaporkan telah mengalami kerugian sebesar Rp80 juta akibat iming-iming lowongan pekerjaan di PT. Pertamina pada bulan Juli 2024 lalu.
Berdasarkan laporan yang diterima, korban dijanjikan oleh terlapor berinisial CS bahwa anaknya akan diterima bekerja di PT. Pertamina dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap kepada terlapor hingga mencapai total Rp80 juta.
Setelah menunggu dalam kurun waktu yang cukup lama, janji tersebut tidak kunjung direalisasikan.
Korban telah berupaya menghubungi terlapor untuk meminta kejelasan, namun tidak mendapatkan respons yang memuaskan.
Merasa menjadi korban penipuan, S kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Selebar.

Kapolsek Selebar, AKP Bayu Heri P., S.H., M.H., membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kami telah menerima laporan dari korban dan saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya.
AKP Bayu Heri P. juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas.
“Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Selalu lakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dan jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak yang berwenang jika merasa ragu,” tegasnya.
Polsek Selebar berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

















