Rejang Lebong – Dugaan tindak pidana pungli kerap terjadi di Jalan Lintas Curup – Lubuk Linggau. Bahkan tidak segan-segan sejumlah oknum juga kerap melakukan pemeras di beberapa titik lokasi.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Jumat (21/11) Tim Satuan Tugas pelaksana Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) yang terdiri dari Kepolisian Resort (Polres) Rejang Lebong bersama dengan Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Rejang Lebong dan Perangkat Desa Tanjung Aur serta Desa Kepala Curup melakukan penertiban Pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) yang ada di wilayah hukum Polsek Padang Ulak Tanding dan Polsek Sindang Kelingi.

Dalam penertiban tersebut langsung dipimpin oleh Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudiyanto, SM., M.A.P dan didampingi oleh Kasat Lantas Polres Rejang Lebong AKP Widyanto, S.H, Kasat Samapta Polres Rejang Lebong IPTU Hasan Basri, S,H, Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Mansyur Daud Manalu, S.H, Kapolsek Sindang Kelingi IPTU M. Dodi Madiansyah. SH dan Kasat Pol PP Rejang Lebong Anton Sefrizal.

















