Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu melaksanakan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana.
Hal ini merupakan bagian dari penerapan Restorative Justice,
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Raya Semarak Bengkulu dan langsung dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Dr. Undang Mugopal SH.,MH.
Tidak hanya Pemerintah Provinsi Bengkulu, dalam kegiatan tersebut juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Se Provinsi Bengkulu dan Walikota Bengkulu serta Bupati se Provinsi Bengkulu.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Dr. Undang Mugopal S.H., MH, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dijalankan dengan diawasi Jaksa dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan.
“Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp. 10 juta,” kata Sesjampidum Kejagung RI, Selasa (25/11/2025).


















